Paham Integralistik Indonesia
1). Pengertian
paham integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan besar
Paham integralistik dalam kehidupan bernegara mengasumsikan negara kesatuan Republik Indonesia.
Paham Negara Integralistik Menurut Supomo, Integralistik merupakan paham yang berakar dari keanekaragaman budaya bangasa namun tetap mempersatukan satu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.
2). Paham Integralistik
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara).
Soepomo, yang sudah diberi gelar pahlawan, adalah pencetus konsepsi "negara integralistik", yang serupa tapi tak sama dengan bentuk negara kesatuan Indonesia saat ini.
Pengertian Pancasila:
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus sesuai dengan sila-sila Pancasila.
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Pancasila sudah menjadi jiwa setiap rakyat Indonesia dan telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau dasar mengatur penyelenggaraan Negara.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. ; Pancasila merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah. Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.
Penegasannya tercantum dalam:
1. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
2. Tap MPR No.XVII/MPR/1998
3. Tap MPR No.II/MPR/2000
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia
Pancasila merupakan dasar filsafat negara dan ideologi negara. Yang kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia
Merupakan fungsi Pancasila dilihat secara yuridis ketatanegaraan. Tap MPR No. III/MPR/2000 mengatur tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI merupakan wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia
Cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dengan demikian Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Teori Integralistik:
Kemudian, teori Integralistik yang diajarkan oleh Benedict de Spinoza (1632-1677), Adam Heinrich Muller (1779-1829), George Friedrich Wilhelm Hegel (1770-1831) dan lain-lain, mengajarkan bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Dalam aliran pikiran integralistik ini, negara tidak memihak pada suatu golongan yang paling kuat, atau paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang menjadi pusat, tetapi menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisahkan; yang terpenting adalah penghidupan bangsa seluruhnya.
ANALISIS
Bagaimana hubungan teori Integralistik dengan Pancasila? Sekarang marilah kita membandingkan teori integralistik dengan Pancasila. Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Masing-masing sila tidak dapat dipahami dan diberi arti tersendiri yang terpisah dari keseluruhan sila-sila itu. Ini menggambarkan adanya paham persatuan atau integralistik.
Dalam pancasila sendiri, pada sila III yang berbunyi, ”Persatian Indonesia”, menegaskan dan mencerminkan perwujudan paham integralistik dalam tata kenegaraan kita, Sila III ini tercermin dalam pokok pikiran pertama yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
”Negara” begitu bunyinya ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan Indonesia dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” (penjelasan UUD 1945).
PAHAM INTEGRALISTIK INDONESIA
Ciri-Ciri Tata Nilai Integralistik Bagian atau golongan yang terlibat berhubungan erat dan merupakan kesatuan organis Eksistensi setiap unsur hanya berarti dalam hubungannya dengan keseluruhan Tidak terjadi siatusi yang memihak pada golongan yang kuat atau yang penting Tidak terjadi dominasi mayoritas dan tirani minoritas Tidak memberi tempat bagi paham individualisme, liberalisme dan totaliterisme Yang diutamakan keselamatan maupun kesejahteraan, kebahagiaan keseluruhan (bangsa dan negara) Mengutamakan memadu pendapat daripada mencari menangnya sendiri Disemangati kerukanan, keutuhan, persatuan, kebersamaan, setia kawan, gotong royong Saling tolong menolong, bantu membantu dan kerja sama Berdasarkan kasih sayang, pengorbanan, kerelaan Menuju keseimbangan lahir batin, pria dan wanita, individu dan masyarakat serta lingkungan.
Aspek-Aspek Paradigma Integralistik
dalam Membangun Toleransi Umat Beragama
Toleransi umat beragama dibangun dalam beberapa aspek paradigma
integralistik
Aspek-aspek tersebut yakni:
pertama, toleransi dalam aspek ekonomi.
Toleransi umat beragama yang diharapkan adalah saling mengerti antar para
pemeluk agama. Dalam arti saling memahami keadaan antar umat beragama baik masalah-masalah sosial masyarakat Dengan adanya rasa saling memahami dalam berinteraksi akan timbul sikap saling tolong menolong dalam
kegiatan perekonomian.
Hal ini tidak hanya timbul sikap saling tolong menolong, melainkan juga sikap saling menghormati dan saling menghargai dalam aktivitas
perekonomian dan peribadatan.
Kedua, toleransi dalam aspek budaya. Penduduk Palembang merupakan
etnis melayu dan menggunakan bahasa melayu yang telah disesuaikan dengan
dialek setempat yang kini dikenal sebagai bahasa Palembang. Namun para
pendatang seringkali menggunakan bahasa daerahnya sebagai bahasa sehari-hari,
seperti bahasa Komering, Rawas, Musi dan Lahat. Pendatang dari luar Sumatera
Selatan kadang-kadang juga menggunakan bahasa daerahnya sebagai bahasa sehari-hari dalam keluarga atau komunitas kedaerahan. Namun untuk berkomunikasi dengan warga Palembang lain. Penduduk asli umumnya menggunakan bahasa Palembang sebagai bahasa pengantar sehari-hari.
Selain penduduk asli, di Palembang terdapat pula warga pendatang dan warga keturunan, seperti dari Jawa, Minangkabau, Madura, Bugis dan Banjar. Warga keturunan yang banyak tinggal di Palembang adalah Tionghoa, Arab dan India.
Kota Palembang memiliki beberapa
wilayah yang menjadi ciri khas dari suatu komunitas seperti Kampung Kapitan yang
merupakan wilayah Komunitas Tionghoa serta Kampung Al Munawwar, Kampung
Assegaf, Kampung Al Habsyi, Kuto Batu, 19 Ilir Kampung Jamalullail dan
Kampung Alawiyyin Sungai Bayas 10 Ilir yang merupakan wilayah Komunitas
Arab. Agama mayoritas di Palembang adalah Islam. Selain itu terdapat pula
penganut Katolik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu (Laksono, 2016).
Dengan demikian bahwa Kota Palembang bukan hanya beragam agama
namun juga beragam budaya.
Maka dengan itu, perlunya mewujudkan toleransi dalam berbudaya. Seperti halnya kebebasan dan menghormati setiap agama